Cara Mengurus BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil

Cara Mengurus BPJS Kesehatan Ibu Hamil - Apakah Anda bingung cara daftar BPJS kesehatan untuk persiapan kelahiran? Bagi Ibu Hamil segera daftarkan diri Anda ke program BPJS Kesehatan, jika perlu sekaligus mendaftarkan bayi anda yang masih ada dalam kandungan, meskipun ini belum diharuskan, namun untuk penjagaan (aturan BPJS Terbaru).

Secara prosedural Peserta BPJS dapat memeriksakan dirinya ke Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yaitu seperti Puskesmas, Klinik, Dokter umum, dan sebagainya. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Kartu Peserta BPJS yang dimiliki. Anda akan memperoleh layanan medis dari dokter yang komepeten dan profesional di bidang kandungan dan bayi.
Cara Mengurus BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil

Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil

  1. Pelayanan akan dijamin oleh BPJS kesehatan meliputi:
  2. Pelayanan pemeriksaan kehamilan (antenatal care / ANC) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi, serta persalinan.
  3. Pemeriksaan bayi baru lahir
  4. Pemeriksaan pasca persalinan (postnatal care / PNC) terutama selama nifas awal selama 7 hari setelah melahirkan
  5. Pelayanan KB.

Apabila di faskes pertama terjadi masalah medis yang serius ataupun tidak bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka Ibu Hamil bisa memperoleh rujukan dari dokter untuk pergi ke Faskes tingkat kedua yang dalam hal ini adalah rumah sakit, yang pastinya memiliki SDM dan Alat Medis lebih lengkap.

Pelayanan ANC dan PNC bisa didapatkan di fasilitas kesehatan pertama misalnya puskesmas, klinik, atau dokter keluarga (dokter umum). Pemeriksaan bisa dilakukan di tempat yang sama, kecuali Anda ada dalam keadaan darurat. Begitu pula dengan persalinan Ibu Hamil bisa dilakukan di faskes pertama, namun bila terjadi keadaan darurat misalnya pendarahan dsb, yang bisa menyebabkan kematian pada bayi atau ibu, maka bisa langsung dirujuk ke faskes tingkat lanjutan (faskes kedua).

Bagaimana jika Operasi Caesar dengan BPJS?
Jika persalinan tidak normal dan dokter memutuskan untuk melakukan operasi caesar, maka biaya akan ditanggung langsung oleh BPJS Kesehatan, namun jika terjadi tindakan caesar berdasarkan permintaan pasien, maka BPJS tidak menanggung biaya tambahan tersebut.

Jadi pada intinya, supaya ibu hamil dan bayi ditanggung oleh BPJS kesehatan. Diharapkan untuk mendaftarkan nama bayi dalam kandungan sebelum lahir ke badan BPJS Kesehatan. Itulah cara mengurus BPJS Kesehatan untuk ibu hamil yang dapat kami bagikan kepada Bunda sekalian.